Pendataan KJP Plus Tahap 1 tahun 2020
Tanggal : 02/02/2020Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2020 dimulai 13 Februari s.d. 13 Maret 2020.
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL PELAKSANAAN |
1 |
Pengumpulan Berkas Formulir Peserta Didik |
13 s.d. 21 Februari 2020 |
2 |
Penginputan Data Calon Penerima KJP ke dalam Sistem KJP |
13 s.d. 28 Februari 2020 |
3 |
Verifikasi/Visitasi Kelayakan Calon Penerima KJP |
24 s.d. 28 Februari 2020 |
4 |
Pembuatan Rekomendasi SKTM Oleh Sekolah |
2 Maret 2020 |
5 |
Pembuatan SKTM oleh PTSP |
3 - 5 Maret 2020 |
6 |
Upload Kelengkapan Berkas Ke dalam Sistem KJP |
2 s.d. 12 Maret 2020 |
7 |
Penetapan/Persetujuan Kepala Sekolah |
9 s.d. 13 Maret 2020 |
Ketentuan Proses Pendataan :
1.Calon Penerima Baru Dan Naik Jenjang Dilakukan Penginputan Ke Dalam Sistem KJP.
2.Untuk Siswa Penerima Tahap 1, Tidak Perlu Dilakukan Proses Verifikasi, Langsung Ke Proses DISETUJUI.
3.Untuk Calon Penerima Baru Tahap 2, Harus Melalui Proses Verifikasi/Tinjauan Lapangan Ke Rumah
4.Untuk Siswa Yang Naik Jejang, Jika Sudah Terdaftar Di Tahap 1 Tidak Melalui Proses Verifikasi, Langsung Ke Proses REKOMENDASI
5.Mutasi Siswa Antar Sekolah, Regrouping, Ganti Npsn, Harap Hubungi P4OP Dengan Membawa Surat Keterangan Dari Sekolah.
6.Siswa Yang Telah Di Verifikasi Dan Telah Dinyatakan Layak, Orang Tua Siswa Harus Mengurus Dan Menyerahkan Surat Keterangan Dari Rt Dan Rw Ke Sekolah.
7.Mengingatkan Kembali Kepada Pihak Sekolah, Untuk Melengkapi Data Sekolah Secara Akurat, Seperti Alamat Sekolah (Sampai Tingkat Kelurahan Harus Tepat), Data Kepala Sekolah, Nama, Nip Dan Lainnya
8.Input Data Penerima Kjp Baru Akan Di Tutup Tanggal 13 Maret 2020 Pukul 23.59.59
9.Proses Verifikasi, Rekomendasi, Kelengkapan Berkas, Dan Persetujuan Sekolah Di Tutup Tanggal 13 Maret 2020 Pukul 23.59.59
10.Untuk Penerima Kjp Plus Tahap I Yang Sudah Berada Di Tab Disetujui Dan Akan Dibatalkan, Dapat Melakukan Pemblokiran Pada Nama Anak Di Tab Disetujui Dan Mengirimkan Surat Pemblokiran Ke P4OP
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :